Tak Perlu Pulang Kampung Warga KTP Luar Bogor Sekarang Bisa Perpanjangan SIM di Polres Bogor
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemilik surat izin mengemudi ( SIM) yang masa berlakunya habis pada periode 24, 25, 26, dan 31 Desember 2017, serta 1 Januari 2018, masih bisa memperpanjang hingga 6 Januari 2018.
Sebab, pelayanan SIM di semua Samsat atau Satpas pada periode tersebut libur.
Selain itu, untuk warga yang memiliki KTP diluar Bogor, mulai hari ini Satpas SIM Polres Bogor memberlakukan sistem online seluruh Indonesia
Dikutip dari Kompas.com, keputusan itu juga berdasarkan surat perintah Kapolri Nomor ST/3036/XII/2016 tanggal 26 Desember 2016, tentang Hari Libur Nasional 2017.
"Jadi yang masa berlaku SIM-nya habis diperiode itu silahkan langsung memperpanjang," kata Kompol Fahri Siregar, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi KompasOtomotif, Senin (1/1/2018) sore.
Pemohon, lanjut Fahri bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di Samsat, Satpas, atau gerai keliling yang sudah tersebar di seluruh wilayah.
"Dipastikan mulai Selasa 2 Januari 2018 sudah banyak yang melakukan perpanjang. Cukup bilang saja yang masa berlakunnya di libur natal dan tahun baru, petugas juga sudah mengerti," ujar Fahri.
Selain SIM, untuk pelayanan lain seperti bayar pajak kendaraan bermotor, dan sebagainya tidak akan mendapatkan toleransi.
"Apabila tidak diperpanjang juga masa berlakunya sampai akhir pekan ini, maka pemohon harus membuat ulang lagi," ucap Fahri.
Sistem Online
Sementara itu mulai hari ini, Satpas SIM Polres Bogor mulai menerapkan penertiban SIM secara online se-Indonesia.
Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena menjelaskan, dengan sistem online ini, warga yang memiliki KTP diluar wilayah Kabupaten Bogor bisa melakukan perpanjangan dan pembuatan SIM di Satpas Polres Bogor.
"Untuk perpanjangan bagi warga yang KTP nya luar Bogor bisa di kantor Satpas SIM Polres Bogor tanpa harus melakukan di mobil SIM keliling atau cabut berkas di kantor SIM lama," katanya.(*)
sumber
sumber
Komentar
Posting Komentar